Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Desa di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan regulasi pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan lebih tinggi, menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2015.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penataan Desa: Pembentukan, penghapusan, dan perubahan status desa (desa menjadi kelurahan atau sebaliknya).
- Kewenangan Desa: Kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
- Pemerintah Desa: Unsur pemerintah desa (kuwu dan pamong desa), pemilihan kuwu, tugas dan wewenang kuwu, hak dan kewajiban kuwu, larangan bagi kuwu, masa jabatan kuwu, pemberhentian kuwu, pengangkatan pamong desa, unsur pamong desa, hak dan kewajiban pamong desa, larangan bagi pamong desa, pemberhentian pamong desa, pakaian dinas dan atribut, penghasilan pemerintah desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Pengisian keanggotaan BPD, fungsi dan wewenang BPD, hak dan kewajiban BPD, larangan bagi anggota BPD, masa jabatan BPD, pemberhentian anggota BPD, peraturan tata tertib BPD.
- Musyawarah Desa: Penyelenggaraan musyawarah desa dan hal-hal strategis yang dimusyawarahkan.
- Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa: Peraturan desa, peraturan kuwu, pembatalan peraturan desa dan peraturan kuwu, peraturan bersama kuwu.
- Keuangan dan Kekayaan Desa: Pengelolaan keuangan desa, pengalokasian dana dari APBN dan APBD, penyaluran, belanja desa, APB Desa, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan kekayaan milik desa.
- Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan: Perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat dan pendampingan masyarakat desa.
- Kerja Sama Desa: Kerjasama antar-desa dan dengan pihak ketiga.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa: Pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
- Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat: Tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan desa.