For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 8/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:12 Juli 2006Publication Date:7 Juli 2006
Pemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Pamong Desa. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 27 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu.

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu, menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini mengatur unsur-unsur pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa (Kuwu dan Pamong Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dengan kewenangan yang meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan dan menetapkan Peraturan Desa, membina kehidupan masyarakat dan perekonomian desa, serta mengkoordinasikan pembangunan desa. Kuwu memiliki kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD, serta menginformasikannya kepada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Kuwu, mekanisme pemberhentian Kuwu, serta proses pengangkatan Penjabat Kuwu. Selanjutnya, diatur mengenai BPD, termasuk syarat-syarat anggota, mekanisme penetapan, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota BPD. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, dan pelantikan Kuwu, termasuk pembentukan panitia pemilihan, persyaratan calon, persyaratan pemilih, kampanye, pelaksanaan pemilihan, dan penetapan hasil pemilihan. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai Pamong Desa, termasuk persyaratan, mekanisme pengangkatan, masa jabatan, kedudukan keuangan, uraian tugas, larangan, dan pemberhentian Pamong Desa.

1. Masa jabatan Kuwu di desa-desa yang dipilih sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Masa jabatan Kuwu yang dipilih dan diangkat sejak/pada bulan Oktober 2004 dan sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah ada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan menjalankan tugas sampai dengan dilantiknya Anggota BPD baru yang diproses berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)