For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 13/2003 · Perda Kabupaten Indramayu No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:4 Agustus 2003Publication Date:31 Juli 2003
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date04 Agustus 2003
Publication Date31 Juli 2003
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 23 Tahun 2000 Seri D.14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 27 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 44 Tahun 2002 Seri: D.3).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai masa jabatan Kuwu. Semula, Kuwu diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Perubahan ini menetapkan bahwa Kuwu diangkat untuk masa jabatan 10 (sepuluh) tahun dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali. Selain itu, ditambahkan ketentuan peralihan yang mengatur penyesuaian masa jabatan Kuwu yang telah dipilih sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, yang mekanismenya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Masa jabatan Kuwu di Desa-desa yang dipilih sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, masa jabatannya menyesuaikan dengan masa jabatan Kuwu dalam Peraturan Daerah ini. 2. Mekanisme penyesuaian Jabatan Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)