For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 9/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:12 Juli 2006Publication Date:7 Juli 2006
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeuangan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date12 Juli 2006
Publication Date07 Juli 2006
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah pentingnya keuangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur tata administrasi keuangan desa agar lebih baik, mengingat keuangan desa mencakup semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu yang dapat dijadikan milik desa. Ketentuan substansial meliputi sumber pendapatan desa (pendapatan asli desa, bantuan pemerintah kabupaten, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, hibah dan sumbangan), pengelolaan APBDesa (asas pengelolaan, kewenangan BPD dan Kuwu, pengelola keuangan desa, struktur APBDesa, proses penyusunan, pelaksanaan anggaran, pengelolaan aset, perhitungan, perubahan), Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pelaksanaan pertanggungjawaban APBDesa. Peraturan ini juga mengatur kewenangan BPD dan Kuwu dalam penetapan dan pelaksanaan APBDesa, serta pengelolaan aset desa yang tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan BPD dan Bupati.

1. Semua Peraturan pelaksanaan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan ADD akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2007.

Bagi penyelenggara Pemerintahan Desa yang terbukti melakukan penyimpangan dalam keuangan desa akan dikenakan tindakan hukum sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.