Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah pentingnya keuangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur tata administrasi keuangan desa agar lebih baik, mengingat keuangan desa mencakup semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu yang dapat dijadikan milik desa.
Ketentuan substansial meliputi sumber pendapatan desa (pendapatan asli desa, bantuan pemerintah kabupaten, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, hibah dan sumbangan), pengelolaan APBDesa (asas pengelolaan, kewenangan BPD dan Kuwu, pengelola keuangan desa, struktur APBDesa, proses penyusunan, pelaksanaan anggaran, pengelolaan aset, perhitungan, perubahan), Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pelaksanaan pertanggungjawaban APBDesa.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan BPD dan Kuwu dalam penetapan dan pelaksanaan APBDesa, serta pengelolaan aset desa yang tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan BPD dan Bupati.