on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 17/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 20 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sumber pendapatan desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PADes), bagi hasil pajak daerah kabupaten dan retribusi kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. PADes mencakup hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, hasil pungutan desa, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
Kekayaan desa terdiri atas tanah desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan milik desa, pemandian umum, objek rekreasi, tempat pemancingan, tempat pelelangan ikan, hutan desa, lapangan desa, saluran air milik desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Pengelolaan kekayaan desa harus berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa.
Pemanfaatan kekayaan desa dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna, dan bangun guna serah. Kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum dan mendapat ganti rugi yang menguntungkan desa.