For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 17/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:3 Desember 2008Publication Date:27 November 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date03 Desember 2008
Publication Date27 November 2008
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 20 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 58 Tahun 2001 seri D Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 20 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sumber pendapatan desa meliputi Pendapatan Asli Desa (PADes), bagi hasil pajak daerah kabupaten dan retribusi kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. PADes mencakup hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, hasil pungutan desa, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.

Kekayaan desa terdiri atas tanah desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan milik desa, pemandian umum, objek rekreasi, tempat pemancingan, tempat pelelangan ikan, hutan desa, lapangan desa, saluran air milik desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Pengelolaan kekayaan desa harus berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa.

Pemanfaatan kekayaan desa dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna, dan bangun guna serah. Kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum dan mendapat ganti rugi yang menguntungkan desa.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan Sumber Pendapatan Desa sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. 3. Peraturan Desa yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, diganti atau diubah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)