on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Peraturan BPOM 29/2022 · Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan kebutuhan organisasi. Penetapan kelas jabatan ini mengacu pada berbagai surat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur pembagian jabatan di BPOM menjadi tiga kategori utama: Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Setiap kategori jabatan memiliki kelas jabatan yang digunakan sebagai dasar penggajian dan pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan jabatan dan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.