For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 29/2022 · Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2022Publication Date:23 November 2022
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeJabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date23 November 2022
Publication Date23 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan kebutuhan organisasi. Penetapan kelas jabatan ini mengacu pada berbagai surat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur pembagian jabatan di BPOM menjadi tiga kategori utama: Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Setiap kategori jabatan memiliki kelas jabatan yang digunakan sebagai dasar penggajian dan pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan jabatan dan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)