For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 21/2025 · Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2025Publication Date:26 Juni 2025

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date03 Juli 2025
Publication Date26 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut peraturan sebelumnya mengenai jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan persetujuan dari menteri terkait dan kebutuhan dinamis organisasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pencabutan peraturan sebelumnya yang mengatur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penetapan jabatan dan kelas jabatan dapat dilakukan melalui instrumen hukum yang sesuai dengan kebutuhan organisasi yang dinamis.

(-)

(-)