on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Peraturan BPOM 25/2018 · Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan penggajian yang setara berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan. Peraturan ini mengatur pembagian jabatan menjadi tiga kategori utama: Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Setiap kategori jabatan tersebut dievaluasi untuk menentukan kelas jabatan yang sesuai, yang kemudian digunakan sebagai dasar penggajian. Kelas jabatan untuk masing-masing kategori tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.