For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 31/2021 · Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:10 Desember 2021Publication Date:9 Desember 2021
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date10 Desember 2021
Publication Date09 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 177).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini dibuat untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan kebutuhan organisasi, berdasarkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengubah Lampiran dalam Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2019. Perubahan tersebut mencakup nama jabatan dan kelas jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas), dan Jabatan Fungsional. Detail perubahan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)