For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik

Also known as: Peraturan BPOM 18/2024 · Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 November 2024Publication Date:15 November 2024
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePenandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date28 November 2024
Publication Date15 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1623); 2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1347); 3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 279), sepanjang mengatur mengenai pengawasan Penandaan dan/atau Iklan Kosmetik serta Kosmetik Isi Ulang.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penandaan, promosi, dan iklan kosmetik agar sesuai dengan ketentuan yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Pelaku usaha diwajibkan memastikan bahwa kosmetik yang diproduksi dan/atau diimpor telah memenuhi standar penandaan dan promosi yang benar. Penandaan harus mencakup informasi seperti nama kosmetik, manfaat, cara penggunaan, komposisi, dan lainnya. Promosi dan iklan hanya dapat dilakukan untuk kosmetik yang telah mendapatkan izin edar dan harus sesuai dengan data notifikasi serta etika periklanan. Pengawasan dilakukan oleh petugas yang berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

1. Pelaku Usaha yang telah memiliki nomor notifikasi Kosmetik sebelum berlakunya Peraturan Badan ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan Kosmetik untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun, penarikan Kosmetik dari peredaran, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan notifikasi Kosmetik, dan/atau pengumuman kepada publik.