on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Also known as: Peraturan BPOM 18/2024 · Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penandaan, promosi, dan iklan kosmetik agar sesuai dengan ketentuan yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan. Pelaku usaha diwajibkan memastikan bahwa kosmetik yang diproduksi dan/atau diimpor telah memenuhi standar penandaan dan promosi yang benar. Penandaan harus mencakup informasi seperti nama kosmetik, manfaat, cara penggunaan, komposisi, dan lainnya. Promosi dan iklan hanya dapat dilakukan untuk kosmetik yang telah mendapatkan izin edar dan harus sesuai dengan data notifikasi serta etika periklanan. Pengawasan dilakukan oleh petugas yang berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.