For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika

Also known as: Peraturan BPOM 30/2020 · Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Pelayanan KesehatanHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePersyaratan Teknis Penandaan Kosmetika
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1986) sepanjang mengatur mengenai persyaratan Penandaan.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetika. Peraturan ini menetapkan persyaratan teknis penandaan kosmetika yang harus dipenuhi oleh pemilik nomor notifikasi, termasuk informasi yang harus dicantumkan pada kemasan kosmetika. Informasi tersebut meliputi nama kosmetika, kemanfaatan, cara penggunaan, komposisi, negara produsen, nama dan alamat pemilik nomor notifikasi, nomor batch, ukuran, isi atau berat bersih, tanggal kedaluwarsa, nomor notifikasi, 2D Barcode, serta peringatan dan/atau perhatian. Penandaan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan harus jelas serta mudah dibaca. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penandaan khusus untuk kosmetika tertentu seperti tabir surya, sediaan kulit yang mengandung Alpha Hydroxy Acid, dan pemutih gigi yang mengandung Hydrogen Peroxide.

1. Pemilik Nomor Notifikasi yang telah memiliki nomor notifikasi Kosmetika sebelum berlakunya Peraturan Badan ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Pemilik Nomor Notifikasi yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. larangan mengedarkan Kosmetika untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; c. perintah untuk penarikan Kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan teknis Penandaan dari peredaran; d. pemusnahan Penandaan; e. penghentian sementara kegiatan peredaran paling lama 6 (enam) bulan; dan/atau f. pencabutan notifikasi Kosmetika.