Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetika. Peraturan ini menetapkan persyaratan teknis penandaan kosmetika yang harus dipenuhi oleh pemilik nomor notifikasi, termasuk informasi yang harus dicantumkan pada kemasan kosmetika. Informasi tersebut meliputi nama kosmetika, kemanfaatan, cara penggunaan, komposisi, negara produsen, nama dan alamat pemilik nomor notifikasi, nomor batch, ukuran, isi atau berat bersih, tanggal kedaluwarsa, nomor notifikasi, 2D Barcode, serta peringatan dan/atau perhatian. Penandaan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan harus jelas serta mudah dibaca. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penandaan khusus untuk kosmetika tertentu seperti tabir surya, sediaan kulit yang mengandung Alpha Hydroxy Acid, dan pemutih gigi yang mengandung Hydrogen Peroxide.