For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 2/2019 · Peraturan BPOM No. 2 Tahun 2019 · Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:21 Februari 2019Publication Date:19 Februari 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date21 Februari 2019
Publication Date19 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan kebutuhan organisasi yang baru, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam Lampiran II dan Lampiran III dari Peraturan Nomor 25 Tahun 2018, yang kini digantikan oleh Lampiran I dan Lampiran II dari peraturan ini. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

(-)

(-)