on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 9/1973 · PP No. 9 Tahun 1973 · PP Nomor 9 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan.
Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara dan pendirian Perusahaan Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara sebelumnya. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penetapan modal dan neraca pembukaan, serta pelaksanaan pendirian perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum dagang yang berlaku. Menteri Perhubungan diberi wewenang untuk menunjuk pihak yang terlibat dalam pendirian perusahaan baru.