on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia"
Also known as: PP 107/1961 · PP No. 107 Tahun 1961 · PP Nomor 107 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara di bidang pelayaran niaga, guna mendukung ekonomi nasional sesuai ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara "PELNI" yang menggantikan PT PELNI. Perusahaan ini beroperasi dalam pelayaran niaga di seluruh Indonesia dan kegiatan terkait lainnya dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp200.000.000,- dan dapat ditambah sesuai peraturan. Direksi terdiri dari Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, bertanggung jawab kepada BPU. Anggota Direksi harus WNI dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi di perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan.