For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1968 tentang Penambahan Modal Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia"

Also known as: PP 38/1968 · PP No. 38 Tahun 1968 · PP Nomor 38 Tahun 1968

Status:
Inactive
Effective Date:10 Desember 1968Publication Date:10 Desember 1968
Investasi & Penanaman ModalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Modal Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Desember 1968
Publication Date10 Desember 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kapal-kapal yang telah berada dalam penguasaan dan diusahakan oleh Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia sebagai kekayaan Negara yang disisihkan dan dijadikan penambahan modal kepada Perusahaan Negara tersebut. Kapal-kapal tersebut dinyatakan sebagai kekayaan Negara dan hak milik atas kapal-kapal tersebut diserahkan kepada Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia. Nilai dari kapal-kapal tersebut akan ditentukan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan wakil-wakil dari Departemen Perhubungan.

(-)

(-)