For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation

Also known as: PP 37/1970 · PP No. 37 Tahun 1970 · PP Nomor 37 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:23 September 1970Publication Date:23 September 1970
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 September 1970
Publication Date23 September 1970
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyehatkan Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. Pelni) dengan memanfaatkan sebagian dari barang-barang modal/kekayaan PN. Pelni sebagai penyertaan Negara dalam modal saham PT. Pelita Indonesia Jaya Corporation. Tujuannya adalah untuk melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional dalam penguasaan dan pengurusan perusahaan negara tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemisahan sebagian kekayaan negara yang tertanam dalam PN. Pelni untuk dijadikan penyertaan modal negara dalam PT. Pelita Indonesia Jaya Corporation. Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Nilai uang dari kekayaan yang dipisahkan akan ditentukan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)