For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1984 tentang Pengalihan Pemilikan dan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia

Also known as: PP 16/1984 · PP No. 16 Tahun 1984 · PP Nomor 16 Tahun 1984

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 1984Publication Date:9 Juli 1984
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Pemilikan dan Penguasaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juli 1984
Publication Date09 Juli 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1970 tentang pemisahan sebagian dari kekayaan Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. PELNI) untuk dipergunakan sebagai penyertaan Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC).

Peraturan ini bertujuan untuk menyehatkan Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. PELNI) dengan mengalihkan pemilikan dan penguasaan modal Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation (PT. PIDC) kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional Indonesia. Pengalihan ini dilakukan karena PT. PIDC tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang diharapkan. Dengan pengalihan ini, PT. PIDC ditetapkan menjadi anak perusahaan dari PT. PELNI. Pengalihan dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Nilai kekayaan negara yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Menteri Perhubungan.

1. Dengan dialihkannya pemilikan dan penguasaan modal Negara Republik Indonesia, kekayaan Negara tersebut ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelayaran Nasional Indonesia. 2. Nilai kekayaan Negara termasuk jenis kekayaan yang dipisahkan ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Djaya Corporation ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan hasil penilaian bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.

(-)