For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1973 tentang Penambahan Modal Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Dan Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya

Also known as: PP 1/1973 · PP No. 1 Tahun 1973 · PP Nomor 1 Tahun 1973

Status:
Inactive
Effective Date:17 Januari 1973Publication Date:17 Januari 1973
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Modal Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Dan Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Januari 1973
Publication Date17 Januari 1973
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan status kekayaan dari N.V. "Surabaya Veem" dan Perusahaan galangan kapal "Sumber Bhaita" sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dan digunakan sebagai penambahan modal bagi Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" dan Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya. Latar belakang kebijakan ini adalah pengambilalihan kekayaan oleh negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1963. Peraturan ini juga mengatur perhitungan keuangan sebagai ganti rugi kepada "Inship P.T." yang dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara. Ketentuan substansial mencakup penetapan nilai kekayaan yang ditambahkan sebagai modal dan pengaturan pelaksanaan perhitungan keuangan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.

(-)

(-)