Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional di bidang perdagangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung organisasi yang dinamis, serta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara di bidang perdagangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi di bidang perdagangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Definisi dan klasifikasi Jabatan Fungsional (JF) Perdagangan, yang terdiri dari JF Analis Perdagangan, JF Negosiator Perdagangan, JF Pengawas Perdagangan, JF Penera, JF Penguji Mutu Barang, dan JF Pengamat Tera.
2. Bidang tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk masing-masing JF Perdagangan, termasuk cakupan kegiatan dan kriteria hasil kerja.
3. Perhitungan kebutuhan JF Perdagangan yang disusun oleh instansi pembina dan instansi pengguna berdasarkan indikator yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pengangkatan PNS dalam JF Perdagangan yang dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan melalui penyesuaian, dan pengangkatan melalui promosi.
5. Penilaian kinerja dan angka kredit JF Perdagangan yang ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit.
6. Pengembangan kompetensi bagi Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera secara berkelanjutan.
7. Uji kompetensi yang terdiri atas uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi promosi.
8. Pemberhentian dari JF Perdagangan dengan kriteria dan proses yang telah ditetapkan.