Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, serta menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian.
Ketentuan Substansial:
- Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional.
- Jenjang jabatan terdiri dari Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Tugas utama Negosiator Perdagangan adalah melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi kepentingan nasional.
- Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya adalah negosiasi, yang meliputi kerja sama perdagangan internasional, perundingan dengan negara mitra, dan tindak lanjut kerja sama.
- Pengangkatan PNS sebagai Negosiator Perdagangan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Penilaian kinerja Negosiator Perdagangan meliputi SKP dan penilaian perilaku kerja.
- Penilaian Angka Kredit dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional yang terdiri atas unsur kegiatan dan unsur penunjang.