on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
Also known as: Permendag 3/2021 · Permendag No. 3 Tahun 2021 · Permendag Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini disusun untuk mengembangkan karier profesionalisme Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang Pengujian Mutu Barang. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dibagi menjadi kategori keterampilan dan keahlian, dengan jenjang yang berbeda untuk masing-masing kategori. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang standar kompetensi, uji kompetensi, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, serta penilaian dan penetapan angka kredit. Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, baik secara klasikal maupun nonklasikal. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan penilaian angka kredit yang dilakukan oleh Tim Penilai. Kenaikan pangkat dan jabatan juga diatur dalam peraturan ini, dengan persyaratan angka kredit kumulatif dan hasil kerja minimal.