For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

Also known as: Permendag 3/2021 · Permendag No. 3 Tahun 2021 · Permendag Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 2021Publication Date:25 Januari 2021
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15/M-DAG/PER/1/2015 dan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Penguji Mutu Barang

Peraturan ini disusun untuk mengembangkan karier profesionalisme Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang Pengujian Mutu Barang. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dibagi menjadi kategori keterampilan dan keahlian, dengan jenjang yang berbeda untuk masing-masing kategori. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang standar kompetensi, uji kompetensi, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, serta penilaian dan penetapan angka kredit. Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, baik secara klasikal maupun nonklasikal. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan penilaian angka kredit yang dilakukan oleh Tim Penilai. Kenaikan pangkat dan jabatan juga diatur dalam peraturan ini, dengan persyaratan angka kredit kumulatif dan hasil kerja minimal.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya.

(-)