Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya. Ketentuan pelaksanaan ini memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri tersebut. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang memiliki tugas pokok melakukan pengujian mutu barang meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang. Jenjang jabatan terdiri dari Penguji Mutu Barang Keterampilan dan Keahlian dengan rincian pangkat dan golongan ruang yang berbeda. Peraturan ini juga mengatur penilaian angka kredit bagi penguji mutu barang yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, dan pengangkatan dari jabatan lain, serta pengangkatan dari jabatan fungsional penguji mutu barang keterampilan ke jabatan fungsional penguji mutu barang keahlian. Selain itu, diatur pula mengenai pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, spesimen pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, tugas tim penilai, dan tim teknis. Kenaikan pangkat dan jabatan, angka kredit pengembangan profesi, pembebasan sementara dan penurunan jabatan, pengangkatan kembali, pemberhentian, dan uji kompetensi juga diatur dalam peraturan ini.