For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Also known as: Permendag 113/2018 · Permendag No. 113 Tahun 2018 · Permendag Nomor 113 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2018Publication Date:5 Desember 2018
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeTata Cara Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date11 Desember 2018
Publication Date05 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (JFAIPP). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyesuaian/inpassing ke dalam JFAIPP kategori keahlian ditujukan bagi PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang penyelidikan dan pembelaan dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan, atau Pejabat Pimpinan Tinggi yang ditugaskan sebagai Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia II untuk urusan World Trade Organization.
  2. Persyaratan bagi PNS yang akan diangkat dalam JFAIPP kategori keahlian, antara lain berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah paling rendah S-1/D-4, memiliki pengalaman melaksanakan penyelidikan dan pembelaan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan paling sedikit 2 tahun, dan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
  3. Tata cara penyesuaian/inpassing, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi, hingga penetapan pengangkatan PNS dalam JFAIPP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Perdagangan.

1. Pengangkatan PNS dalam JFAIPP melalui Penyesuaian/Inpassing berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)