For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Also known as: Permendag 4/2021 · Permendag No. 4 Tahun 2021 · Permendag Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:28 Januari 2021Publication Date:25 Januari 2021
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date28 Januari 2021
Publication Date25 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  2. Tugas Jabatan Analis Perdagangan meliputi analisis di bidang perdagangan, pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, pengelolaan perizinan dan nonperizinan perdagangan, pengelolaan ekspor dan impor, pengendalian harga dan pengelolaan distribusi, pemberdayaan konsumen, pengembangan promosi perdagangan, pelayanan informasi perdagangan, serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
  3. Unsur kegiatan dan unsur penunjang tugas Analis Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya.
  4. Penyusunan dan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan berdasarkan beban kerja.
  5. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
  6. Standar Kompetensi yang harus dipenuhi oleh PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
  7. Uji Kompetensi yang terdiri atas Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain, Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing, Uji Kompetensi promosi, dan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
  8. Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pendidikan dan pelatihan.
  9. Penilaian Kinerja Analis Perdagangan yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
  10. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit.
  11. Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan.
  12. Pemberhentian dari Jabatan.
  13. Organisasi Profesi.

(-)

(-)