For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Kehutanan Negara

Also known as: PP 73/2014 · PP No. 73 Tahun 2014 · PP Nomor 73 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 September 2014Publication Date:17 September 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Selatan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Utara 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan di Sumatera Bagian Selatan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara melalui penambahan penyertaan modal dari Negara Republik Indonesia. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan seluruh saham milik negara pada PT Inhutani I, II, III, IV, dan V. Dengan demikian, Perum Kehutanan Negara menjadi pemegang saham dari perusahaan-perusahaan tersebut. Kebijakan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, status PT Inhutani I hingga V akan tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

(-)

(-)