For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero)

Also known as: PP 31/1974 · PP No. 31 Tahun 1974 · PP Nomor 31 Tahun 1974

Status:
Inactive
Effective Date:4 September 1974Publication Date:4 September 1974
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan (Pesero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 September 1974
Publication Date04 September 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2181) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Ketentuan substansial meliputi pembubaran Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah dan pembentukan tim likwidatur yang terdiri dari wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, dan Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah. Modal Perusahaan Perseroan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Tengah. Seluruh saham Perusahaan Perseroan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang.

(-)

(-)