For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Utara

Also known as: PP 22/1991 · PP No. 22 Tahun 1991 · PP Nomor 22 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1991Publication Date:1 April 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1991
Publication Date01 April 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri hasil hutan guna menunjang pembangunan ekonomi nasional dengan menyediakan bahan baku industri hasil hutan yang memadai dan berkesinambungan. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas tegakan hutan alam serta pembangunan hutan di Sumatera Bagian Utara. Oleh karena itu, diperlukan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penyertaan modal negara dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengusahaan hutan di Sumatera Bagian Utara, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat. PERSERO bertujuan untuk melakukan usaha pengusahaan hutan tanaman industri, pengusahaan hutan, rehabilitasi areal hutan bekas HPH, dan usaha lainnya yang menunjang tujuan perusahaan dengan persetujuan Menteri Kehutanan. Modal PERSERO berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan diatur dalam Anggaran Dasarnya. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)