For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 21/1972 · PP No. 21 Tahun 1972 · PP Nomor 21 Tahun 1972

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juni 1972Publication Date:26 Juni 1972
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juni 1972
Publication Date26 Juni 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengalihan bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang dari pengalihan ini adalah bahwa Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur dinilai telah memenuhi syarat untuk dialihkan bentuknya menjadi PERSERO sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan dari pengalihan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pengalihan bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur menjadi PERSERO dan pembubarannya. 2. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Modal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, yang seluruhnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendirian. 3. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Menteri Keuangan dikuasakan untuk menyelesaikan pendirian PERSERO, dan dapat menyerahkan kekuasaan ini kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan Menteri Keuangan. Menteri Pertanian juga berwenang menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO.

(-)

(-)