For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1961 tentang Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur

Also known as: PP 28/1961 · PP No. 28 Tahun 1961 · PP Nomor 28 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur, disingkat PERHUTANI KALIMANTAN TIMUR, sebagai perusahaan negara di bidang kehutanan di wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Perusahaan ini bertanggung jawab atas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil kehutanan sesuai dengan arahan Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 27.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain.

(-)