Peraturan Pemerintah ini mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur, disingkat PERHUTANI KALIMANTAN TIMUR, sebagai perusahaan negara di bidang kehutanan di wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Perusahaan ini bertanggung jawab atas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil kehutanan sesuai dengan arahan Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 27.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) sesuai ketentuan yang berlaku.