For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 1/2022 · Permenaker No. 1 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2022Publication Date:2 Februari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja 2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja 4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang ketenagakerjaan. UPT dibagi menjadi beberapa bidang, yaitu pelatihan vokasi dan produktivitas, perluasan kesempatan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Setiap UPT memiliki klasifikasi dan lokasi yang berbeda, serta bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal terkait. Kebijakan ini juga mengatur pembentukan Satuan Pelayanan untuk optimalisasi jangkauan pelayanan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan tugas teknis sesuai dengan bidang masing-masing.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam peraturan sebelumnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Balai Higiene Perusahaan, Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja Surabaya tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-137/MEN/2001 sampai dengan adanya kebijakan baru.

(-)