For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Bidang Pelatihan Kerja

Also known as: Permenaker 9/2018 · Permenaker No. 9 Tahun 2018 · Permenaker Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juni 2018Publication Date:6 Juni 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Bidang Pelatihan Kerja
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date06 Juni 2018
Publication Date06 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1310)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja. Perubahan tersebut meliputi lokasi Balai Latihan Kerja Kelas II yang sebelumnya hanya berlokasi di Lembang dan Lombok Timur, kini ditambah menjadi berlokasi juga di Bantaeng, Sidoarjo, dan Banyuwangi. Selain itu, Lampiran I dan Lampiran II dari Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 juga diubah sesuai dengan lampiran yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja dengan perkembangan dan kebutuhan terkini.

(-)

(-)