Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pelatihan Kerja di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan dan menata kembali organisasi dan tata kerja UPT Bidang Pelatihan Kerja. UPT Bidang Pelatihan Kerja bertugas melaksanakan pengembangan pelatihan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan. Fungsi UPT meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan; pelaksanaan kerja sama; evaluasi dan penyusunan laporan; serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. UPT Bidang Pelatihan Kerja diklasifikasikan menjadi Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja, Balai Latihan Kerja Kelas I, dan Balai Latihan Kerja Kelas II, masing-masing dengan tugas dan fungsi yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, tata kerja, eselon jabatan, dan lokasi dari masing-masing UPT.