For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja

Also known as: Permenaker 24/2015 · Permenaker No. 24 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 24 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:2 September 2015Publication Date:2 September 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date02 September 2015
Publication Date02 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dan dipimpin oleh seorang Kepala. Balai ini bertugas melaksanakan pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja melalui penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan berbagai kegiatan terkait pengembangan pasar kerja, pelayanan tenaga kerja, dan kewirausahaan. Struktur organisasi Balai Besar terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Program dan Evaluasi, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2011 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2011 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum dirubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)