For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 1/2024 · Permenaker No. 1 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date09 Januari 2024
Publication Date04 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 142)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk mengoptimalkan jangkauan pelayanan pelatihan vokasi dan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja melalui pembentukan satuan pelayanan pada unit pelaksana teknis di Kementerian Ketenagakerjaan. Pembentukan satuan pelayanan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan bagian keempat pada Bab III mengenai Satuan Pelayanan, penyisipan Pasal 35A yang mengatur pembentukan Satuan Pelayanan pada UPT Bidang Perluasan Kesempatan Kerja, yang merupakan satuan tugas yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT. Satuan Pelayanan ini dipimpin oleh koordinator dan bertugas melakukan sebagian tugas pelayanan perluasan kesempatan kerja. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 62 mengenai nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja UPT serta satuan pelayanan, yang tercantum dalam Lampiran I. Struktur organisasi UPT juga diubah dan tercantum dalam Lampiran II.

(-)

(-)