Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 mengatur tentang kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia. Latar belakang penerbitan undang-undang ini adalah untuk menyederhanakan berbagai peraturan pemerintah yang sebelumnya mengatur hal serupa. Tujuan utamanya adalah untuk menghimpun semua ketentuan terkait kedudukan keuangan jabatan-jabatan tersebut dalam satu undang-undang, sesuai dengan maksud Pasal 54 Undang-Undang Dasar Sementara. Undang-undang ini menetapkan gaji Presiden sebesar Rp. 5.500,- per bulan dan gaji Wakil Presiden sebesar Rp. 5.000,- per bulan, ditambah tunjangan kemahalan dan keluarga sesuai peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Negara juga menanggung biaya keperluan rumah tangga, rumah kediaman jabatan, kendaraan, biaya perjalanan dinas, dan biaya penginapan bagi Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, undang-undang ini mengatur pembiayaan pemakaman jika Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia. Bagi Pejabat Presiden, selama menjalankan tugas, mereka tetap menerima gaji, rumah kediaman, dan mobil seperti yang berlaku bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah selisih gaji antara Presiden dan Ketua DPR serta tunjangan-tunjangan lainnya.