For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia

Also known as: UU 11/1959 · UU No. 11 Tahun 1959 · UU Nomor 11 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 1959Publication Date:26 Mei 1959
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 15); 2. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 68); 3. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 23); 4. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 7);

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 mengatur tentang kedudukan keuangan Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia. Latar belakang penerbitan undang-undang ini adalah untuk menyederhanakan berbagai peraturan pemerintah yang sebelumnya mengatur hal serupa. Tujuan utamanya adalah untuk menghimpun semua ketentuan terkait kedudukan keuangan jabatan-jabatan tersebut dalam satu undang-undang, sesuai dengan maksud Pasal 54 Undang-Undang Dasar Sementara. Undang-undang ini menetapkan gaji Presiden sebesar Rp. 5.500,- per bulan dan gaji Wakil Presiden sebesar Rp. 5.000,- per bulan, ditambah tunjangan kemahalan dan keluarga sesuai peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Negara juga menanggung biaya keperluan rumah tangga, rumah kediaman jabatan, kendaraan, biaya perjalanan dinas, dan biaya penginapan bagi Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, undang-undang ini mengatur pembiayaan pemakaman jika Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia. Bagi Pejabat Presiden, selama menjalankan tugas, mereka tetap menerima gaji, rumah kediaman, dan mobil seperti yang berlaku bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah selisih gaji antara Presiden dan Ketua DPR serta tunjangan-tunjangan lainnya.

(-)

(-)