For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)

Also known as: PP 14/1957 · PP No. 14 Tahun 1957 · PP Nomor 14 Tahun 1957

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 1957Publication Date:28 Maret 1957
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 54) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 15) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 69)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengubah penetapan gaji Presiden Republik Indonesia, serta gaji dan tunjangan jabatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan para Menteri Republik Indonesia. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan jumlah gaji dan tunjangan dengan kondisi yang ada.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh pejabat tinggi negara. Misalnya, gaji Presiden yang semula f. 3000,- diubah menjadi Rp. 5000,-, dan gaji Perdana Menteri yang semula f. 2000,- diubah menjadi Rp. 3500,-. Selain itu, tunjangan lainnya juga mengalami penyesuaian sesuai dengan ketentuan baru yang ditetapkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)