Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 ini mengatur secara sementara mengenai gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan, dan tunjangan lainnya bagi Presiden, Perdana Menteri, dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk menetapkan ketentuan sementara sebelum adanya undang-undang federal yang mengatur hal tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan gaji bulanan untuk Presiden sebesar f 3000, Perdana Menteri sebesar f 2000, dan Menteri sebesar f 1500. Selain itu, disediakan fasilitas seperti gedung kediaman dan kendaraan dinas bagi Presiden, Perdana Menteri, dan Menteri, dengan biaya pemeliharaan ditanggung oleh negara. Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya juga diatur, termasuk penggantian biaya perjalanan dan penginapan sesuai peraturan yang berlaku.