Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan keuangan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri, dan Menteri-Muda Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menyusun ketentuan yang berhubungan dengan kedudukan keuangan pejabat-pejabat tersebut dalam suatu Undang-undang, menggantikan pengaturan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa Peraturan Pemerintah. Undang-undang ini menetapkan gaji bulanan untuk masing-masing jabatan, yaitu Rp 3.500 untuk Perdana Menteri, Rp 3.250 untuk Wakil Perdana Menteri, dan Rp 3.000 untuk Menteri dan Menteri-Muda. Selain gaji, mereka juga menerima tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia. Negara menyediakan rumah jabatan dan kendaraan mobil beserta pengemudinya, dengan biaya operasional dan perawatan ditanggung oleh Negara. Terdapat pula tunjangan jabatan yang berbeda untuk setiap posisi, serta penggantian biaya representasi yang tidak tercukupi dari tunjangan jabatan. Biaya perjalanan dinas dan penginapan diganti sesuai peraturan yang berlaku, dan anggota Kabinet berhak atas penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan kedokteran yang sama dengan Pegawai Negeri. Tunjangan kecelakaan juga berlaku bagi mereka yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas. Jika meninggal dunia dalam tugas, negara menanggung biaya pemakaman, dan ahli waris menerima penghasilan bulan terakhir serta tunjangan kematian.