on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1950 tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Perdana Menteri
Also known as: PP 27/1950 · PP No. 27 Tahun 1950 · PP Nomor 27 Tahun 1950
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1950 ini menetapkan ketentuan sementara mengenai gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan, dan tunjangan lainnya bagi Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk mengatur sementara gaji dan tunjangan Wakil Perdana Menteri sebelum diatur dengan undang-undang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan gaji bulanan Wakil Perdana Menteri sebesar Rp 1.750,- dan tunjangan jabatan sebesar Rp 500,-. Selain itu, Wakil Perdana Menteri disediakan rumah negara, kendaraan dinas, dan tunjangan untuk pemeliharaan rumah. Biaya perjalanan dan penginapan dapat diganti sesuai peraturan yang berlaku. Semua pengeluaran terkait dibebankan kepada Kabinet Perdana Menteri.