For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1952 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 4 Tahun 1950, Mengenai "Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden, Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat

Also known as: PP 29/1952 · PP No. 29 Tahun 1952 · PP Nomor 29 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 1952Publication Date:20 Juni 1952
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengubah Peraturan Pemerintah Nr 4 Tahun 1950, Mengenai "Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Presiden, Perdana Menteri Dan Menteri-Menteri Republik Indonesia Serikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juni 1952
Publication Date20 Juni 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perkataan-perkataan 'beserta perabot-rumah (meubilair)' dalam pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah tanggal 17 Februari 1950 Nr 4 (Lembaran-Negara 1950 Nr 15).

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1952 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengeluaran negara dengan kondisi keuangan yang ada. Oleh karena itu, peraturan ini mencabut ketentuan yang mengatur penyediaan perabot rumah (meubilair) bagi para Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950. Dengan demikian, para Menteri tidak lagi mendapatkan fasilitas perabot rumah sebagai bagian dari tunjangan mereka. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari Dewan Menteri dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)