For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1950 tentang Penetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia

Also known as: PP 26/1950 · PP No. 26 Tahun 1950 · PP Nomor 26 Tahun 1950

Status:
Inactive
Effective Date:14 Oktober 1950Publication Date:7 November 1950
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan Dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Wakil Presiden Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Oktober 1950
Publication Date07 November 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal I ayat (1) dan (4), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dulu No. 4 Tahun 1950 berlaku juga bagi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menetapkan secara sementara gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan, dan tunjangan lainnya bagi Wakil Presiden Republik Indonesia sebelum diatur dengan undang-undang yang lebih permanen. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan pengaturan yang jelas mengenai kompensasi bagi Wakil Presiden.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa ketentuan mengenai gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan, dan tunjangan lainnya yang sebelumnya berlaku bagi pejabat lain dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 4 Tahun 1950, kini juga berlaku bagi Wakil Presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, peraturan ini memperluas cakupan penerapan ketentuan tersebut untuk mencakup Wakil Presiden.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 14 Oktober 1950.

(-)