For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1958 tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)

Also known as: PP 4/1958 · PP No. 4 Tahun 1958 · PP Nomor 4 Tahun 1958

Status:
Inactive
Effective Date:6 Januari 1958Publication Date:28 Januari 1958
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeGaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-Lain Tunjangan Bagi Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden sebagai yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 1)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Januari 1958
Publication Date28 Januari 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No.14 tahun 1957 tentang Peraturan sementara tentang gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1958 ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang No. 29 Tahun 1957 yang tidak mencakup pengaturan mengenai gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan, dan tunjangan lainnya bagi pejabat yang menjalankan pekerjaan Presiden. Peraturan ini menetapkan bahwa pejabat yang menjalankan jabatan Presiden akan menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, serta tambahan selisih gaji dan tunjangan lainnya yang sesuai dengan kedudukan sebagai Pejabat Presiden. Selain itu, pejabat tersebut juga akan menerima biaya untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya, termasuk biaya perjalanan dan penginapan. Peraturan ini berlaku surut mulai 6 Januari 1958.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 6 Januari 1958, yaitu hari permulaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan Presiden.

(-)