For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib

Also known as: Permen KKP 32/2023 · Permen KKP No. 32 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 32 Tahun 2023

Status:
Active
Publication Date:4 Oktober 2023
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2001); 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 599); 3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Tanda Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 600); dan 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 737).

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk tuna dalam kemasan kaleng (SNI 8223:2022) dan sarden serta makerel dalam kemasan kaleng (SNI 8222:2022). Setiap pelaku usaha yang memproduksi, menghasilkan, atau mengimpor produk-produk ini wajib menerapkan SNI, yang dibuktikan dengan memiliki SPPT SNI dan membubuhkan Tanda SNI serta nomor Akreditasi LSPro pada label produk. Kewajiban ini dikecualikan jika pelaku usaha telah membuat perjanjian dengan pemilik merek terdaftar atau penerima lisensi merek terdaftar, di mana kewajiban pembubuhan Tanda SNI dialihkan kepada pemilik merek atau penerima lisensi tersebut. Untuk memperoleh SPPT SNI, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk berkedudukan hukum di Indonesia, memegang hak atas produk dan merek dagang, serta memiliki Sertifikat Kesesuaian yang diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri. Proses sertifikasi meliputi permohonan, kaji ulang, penandatanganan perjanjian, evaluasi, tinjauan hasil evaluasi, dan keputusan sertifikasi. Dokumen yang diperlukan mencakup perizinan berusaha, dokumen produk dan proses produksi, bukti kepemilikan merek, serta sertifikat kelayakan pengolahan dan penerapan program manajemen mutu. Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI berlaku selama 4 tahun dan dapat diubah jika ada perubahan identitas pelaku usaha. LSPro wajib melakukan surveilan secara berkala untuk memelihara kesesuaian produk dengan SNI. Menteri menetapkan LSPro yang berwenang menerbitkan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI setelah mendapatkan rekomendasi dan akreditasi dari KAN. LSPro wajib melaporkan hasil kinerja kepada Direktur Jenderal, dan jika tidak melaksanakan kewajiban pelaporan, dapat dikenai sanksi administratif. Dalam hal terjadi kejadian luar biasa terkait produk, Direktur Jenderal dapat menugaskan LSPro untuk melakukan verifikasi. Direktur Jenderal juga melakukan pembinaan kepada LSPro dan pelaku usaha dalam penerapan SNI. Pengawasan pemberlakuan SNI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pengawas perikanan dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang.

1. LSPro yang telah ditetapkan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat menerbitkan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Produk yang diproduksi berdasarkan SNI 8223:2016 Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI 8222:2016 Sarden dan Makarel dalam Kemasan Kaleng sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat beredar untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan hasil kinerja, laporan penerbitan, pembekuan, penolakan, dan pencabutan, serta laporan rekapitulasi penerbitan, pembekuan, penolakan, dan pencabutan oleh LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

1. LSPro yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan atas penunjukan LSPro, dan pencabutan atas penunjukan LSPro. 2. Pelaku Usaha yang telah dibekukan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI dilarang mendistribusikan produk. 3. Pelaku Usaha yang telah dicabut Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI dilarang mendistribusikan/mengedarkan dan harus melakukan penarikan produk yang telah beredar untuk dilakukan pemusnahan. 4. Dalam hal Hasil verifikasi tidak sesuai, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI.