For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib

Also known as: Permen KKP 58/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 58/PERMEN-KP/2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 Juni 2017Publication Date:23 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date27 Juni 2017
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing, menjamin mutu dan keamanan produk, serta melindungi konsumen dalam negeri dengan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tuna, sarden, dan makerel dalam kemasan kaleng secara wajib. Pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan, mengimpor, dan/atau memperdagangkan produk tersebut wajib menerapkan SNI yang relevan. Mereka harus memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan membubuhkan Tanda SNI pada produk. SPPT-SNI diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditunjuk oleh Menteri. Produk yang tidak memenuhi ketentuan harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait.

(-)

  • 1. Produk yang tidak memenuhi ketentuan harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh pelaku usaha atau importir.
  • 2. Produk impor yang tidak memenuhi ketentuan dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan oleh importir.