For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Tanda Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib

Also known as: Permen KKP 19/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 19/PERMEN-KP/2019

Status:
Inactive
Effective Date:24 Mei 2019Publication Date:15 Mei 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Cara Pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Tanda Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date24 Mei 2019
Publication Date15 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara wajib. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Pelaku Usaha yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng untuk membubuhkan Tanda SNI pada kemasan yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk dapat membubuhkan Tanda SNI, Pelaku Usaha wajib memiliki SPPT SNI.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan SPPT SNI dan Sertifikat Kesesuaian, termasuk dokumen yang harus dilampirkan, proses penilaian oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), dan jangka waktu berlakunya SPPT SNI. Selain itu, diatur pula mengenai surveilan, verifikasi, dan pengawasan terhadap penerapan SNI secara wajib.

Pelaku Usaha yang diatur dalam peraturan ini meliputi perseorangan dan nonperseorangan, termasuk perseroan terbatas, perusahan umum, perusahan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata. Pelaku Usaha wajib memenuhi SNI dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan ini.

1. Terhadap Pelaku Usaha yang telah memiliki SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem Online Single Submission. 2. Terhadap produk yang telah mendapatkan SPPT SNI berupa SNI 2712: 2013 dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib, tetap berlaku sampai masa berakhirnya SPPT SNI.

1. Apabila hasil penilaian kesesuaian tidak sesuai, LSPro memberikan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan SPPT SNI. 2. Dalam hal hasil tindakan perbaikan kegiatan surveilan tidak sesuai dan hasil pengawasan tidak sesuai dengan persyaratan SNI, LSPro memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan SPPT SNI. 3. Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng apabila SPPT SNI dibekukan. 4. Pelaku Usaha dilarang mendistribusikan/mengedarkan dan menarik Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang telah beredar di pasaran/diperdagangkan, dan dimusnahkan apabila SPPT SNI dicabut.