For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib

Also known as: Permen KKP 14/2022 · Permen KKP No. 14 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:3 Agustus 2022Publication Date:29 Juli 2022
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date03 Agustus 2022
Publication Date29 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara Wajib.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 yang mengatur tentang Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi ruang lingkup SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng, penghapusan Pasal 4, perubahan pada Pasal 5 yang mengatur tentang kewajiban LSPro untuk melaporkan hasil kinerja secara tertulis kepada Direktur Jenderal, serta perubahan pada Lampiran yang berisi daftar Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi.

(-)

(-)