on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Also known as: Permen KKP 18/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (7) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2016 terkait pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara wajib. Kebijakan ini menetapkan penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk menerbitkan Sertifikat Kesesuaian dan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) bagi produk tuna, sarden, dan makerel dalam kemasan kaleng.
Menteri Kelautan dan Perikanan menunjuk LSPro untuk menerbitkan Sertifikat Kesesuaian SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara wajib. LSPro yang ditunjuk terdiri dari LSPro yang sudah terakreditasi dan yang belum terakreditasi untuk ruang lingkup SNI terkait. LSPro yang belum terakreditasi diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan untuk mendapatkan akreditasi. LSPro wajib melaporkan hasil kinerja penerbitan, pembekuan, penolakan, dan pencabutan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI kepada Direktur Jenderal yang bertugas di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan LSPro kepada Direktur Jenderal terkait penerbitan, pembekuan, penolakan, dan pencabutan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI. Laporan wajib disampaikan secara berkala.