Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal dan untuk meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, tata cara perhitungan, saat terutang, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak.
3. Jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Tata cara penghitungan retribusi, tingkat penggunaan jasa, tarif retribusi, serta prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi.
5. Ketentuan mengenai pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak/retribusi, penerbitan surat ketetapan pajak/retribusi, penagihan, dan kedaluwarsa penagihan.
6. Pengaturan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi.
7. Ketentuan mengenai kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, dan penyidikan.