For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 1/2024 · Perda Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2024Publication Date:2 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date02 Januari 2024
Publication Date02 Januari 2024
Place of EnactmentKuningan

Regulation History

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 120 Tahun 2010 SERI B, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 31 Tahn 2010); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 123 Tahun 2010 SERI C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 34 Tahun 2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 124 Tahun 2010 SERI C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2010); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 125 Tahun 2010 SERI C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2010); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 126 Tahun 2010 SERI C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 36 Tahun 2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 132 Tahun 2011 SERI C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 34 Tahun 2011 SERI C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011 Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 133 Tahun 2011 SERI C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2011 SERI C); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 134 Tahun 2011 SERI C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 36 Tahun 2011 SERI C); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 135 Tahun 2011 SERI C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 37 Tahun 2011 SERI C); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Rertribusi Pelayanan Pendidikan Pada UPTD BLK (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 153 Tahun 2011 SERI C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 53 Tahun 2011); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 164 Tahun 2012 SERI C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 62 Tahun 2012); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 165 Tahun 2012 SERI C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 63 Tahun 2012); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Nomor 166 Tahun 2012 SERI C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 64 Tahun 2012); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2013 SERI C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2013); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Linggajati Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12); dan 17. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal dan untuk meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, tata cara perhitungan, saat terutang, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak. 3. Jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Tata cara penghitungan retribusi, tingkat penggunaan jasa, tarif retribusi, serta prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi. 5. Ketentuan mengenai pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak/retribusi, penerbitan surat ketetapan pajak/retribusi, penagihan, dan kedaluwarsa penagihan. 6. Pengaturan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi. 7. Ketentuan mengenai kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, dan penyidikan.

1. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 123, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (5), sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.