For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada UPTD BLK

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 22/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:4 November 2011Publication Date:1 November 2011
Sistem Pendidikan NasionalPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pendidikan Pada UPTD BLK
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date04 November 2011
Publication Date01 November 2011
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Pelatihan Swadana.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah perubahan nomenklatur retribusi daerah akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pengenaan retribusi pelayanan pendidikan.

Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Pendidikan yang meliputi bidang teknologi mekanik, otomotif, listrik, bangunan, tata niaga, aneka kejuruan, dan processing produk pertanian. Bidang-bidang ini dapat dimanfaatkan untuk praktek kerja siswa dengan biaya seringan-ringannya. Setiap peserta Pelayanan Pendidikan wajib membayar retribusi dengan besaran yang telah ditetapkan berdasarkan jenis kejuruan dan lama pelatihan. Penerimaan retribusi dikembalikan 100% untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan pendidikan UPTD BLK.

Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Pemungutan Retribusi Pelayanan Pendidikan dilaksanakan oleh UPTD BLK pada Dinas.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Calon Peserta yang tidak melakukan kewajiban pembayaran Retribusi, tidak akan diikutsertakan dalam program Pelayanan Pendidikan. 3. Peserta yang tidak melakukan pembayaran Retribusi selama dalam pelaksanaan program Pelayanan Pendidikan, akan dihentikan dari pelaksanaan program Pelayanan Pendidikan. 4. Peserta yang tidak melakukan pembayaran kewajiban Retribusi pada akhir pelaksanaan Pelayanan Pendidikan, tidak akan diberikan Sertifikat.