For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2011 tentang RetribusI Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 2/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:18 Januari 2011Publication Date:17 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusI Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date18 Januari 2011
Publication Date17 Januari 2011
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan keadaan ekonomi. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian Alat Pemadam Kebakaran, Alat Penanggulangan Kebakaran, dan Alat Penyelamatan Jiwa oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, volume, jangka waktu, dan jumlah Alat Pemadam Kebakaran yang diperiksa atau diuji. Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya administrasi, pemeriksaan, percetakan, dan pembinaan. Setiap orang atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran wajib membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.